MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah elearning
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
DISUSUN OLEH :
BELLA IMANIAR CHOLIFAH (12173387)
DHINA ASIH PRATIWI (12173488)
FUAD SETIAWAN (12170725)
NURCHOLIS BUDI UTAMA (12172957)
PROGRAM STUDI DIPLOMA III MANAJEMEN INFORMATIKA FAKULTAS SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
2020
KATA PENGANTAR
Dengan rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha esa, atas segala rahmat, hidayah dan bimbingan-Nya, sehingga kami penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Penulisan makalah ini digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Sistem Informasi Manajemen. Oleh karena itu, kami mengucapkanrasa terima kasih kepada :
1. Dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi
2. Dosen Pembimbing kami kelas 12.6F.21
3. Teman-Teman kelas 12.6F.21 semua yang telah mendukung dan memberi semangat kepada kami
Semoga bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan serta karunia dari Allah SWT. Kami menyadari penulisan makalahini jauh dari sempurna, maka dari itu kami berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kami dan pihak yang memerlukan.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Keamanan
adalah suatu aspek yang sangat penting dari sebuah system informasi.
Tetapi masalah kemanan ini sering sekali kurang mendapat perhatian dari para user
atau pemakai dan pengelola system.
Informasi
saat ini sudah menjadi sebuah komoditi yang sangat penting. Kemampuan yang
dapat menyediakan dan mengakses informasi secara cepat dan akurat menjadi
sangat esensial bagi para pemakai baik yang berupa organisasi komersial
(perusahaan), perguruan tinggi, pemerintah, individual.
Namun
dengan adanya system informasi yang sermakin canggih, ada saja user
atau pemakai menyalah gunakan system informasi yang sudah ada baik untuk
kepentingan pribadi ataupun kelompok yang dapat merugikan orang lain.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1. Pengertian dari Cybercrime?
2. Jenis-jenis Cybercrime?
3. Motif dari Cybercrime?
4. Penyebab terjadinya Unauthorized Access?
5. Faktor penyebab dan dampak dari Unauthorized Access?
5. Faktor penyebab dan dampak dari Unauthorized Access?
1.3 TUJUAN
1. Untuk mengetahui tentang Cybercrime (kejahatan
di dunia maya)
2. Mengetahui
kejahatan cybercrime Unauthorized acces to computer system and service.
3. Sebagai
syarat untuk mulai ujian akhir smester VI mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Infomasi & Komunikasi
1.4 MANFAAT
1. Mengetahui tentang pengertian Cybercrime
secara luas
2. Mengetahui macam-macam Cybercrime
3. Mengetahui upaya pencegahan Cybercrime
4. Mengetahui hukum apa yang akan di terima
bagi para pelaku Cybercrime
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Cyber Crime
Cybercrime ialah kata yang merujuk pada kegiatan kriminal atas
komputer maupun jaringan komputer jadi peranti, target ataupun lokasi
terjadinya kriminal. Termasuk didalamnya antara lain ialah penipuan lelang
dengan cara online, manipulasi cek, penipuan kartu angsuran (carding),
confidenced fraud, penipuan ciri-ciri, pornografi anak, dan lain-lain. Cybercrime
selaku perbuatan kriminal dimana dalam keadaan ini pemakaian komputer dengan cara
illegal (Andi Hamzah, 1989).
Cybercrime dalam arti sempit (computer crime) : setiap
perilkau ilegal yang ditujukan dengan sengaja pada operasi elektronik yang
menargetkan sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh sistem
komputer tersebut, atau singkatnya tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi yang canggih.
Cybercrime dalam arti luas (Computer Related Crime atau
kejahatan yang berkaitan dengan komputer) : setiap perilaku ilegal yang
dilakukan dengan maksud atau berhubungan dengan sistem komputer atau jaringan,
atau singkatnya tindak pidana apa saja yang dilakukan dengan memakai komputer (hardware
and software) sebagai sarana atau alat, komputer sebagai objek baik untuk
memperoleh keuntungan atau tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2 Jenis-jenis
Cybercrime
Terdapat
sebagian jenis kriminal pada cybercrime yang bisa anda golongkan menurut
kegiatan yang dilakukannya seperti dijabarkan berikut ini yang dihimpun dari
berbagai sumber.
1. Unauthorized Access to Computer
System and Service
Adalah
kriminal yang berlangsung kala seorang memasuki atau menyusup ke dalam sesuatu
skema jaringan komputer dengan cara tidak legal, tanpa izin, atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik skema jaringan komputer yang dimasukinya. contoh
dari perbuatan kriminal ialah Probing dan port.
2. Illegal Contents
Adalah
kriminal yang dijalani dengan metode memuatkan informasi ke internet
berhubungan sesuatu keadaan yang tidak benar, tidak sopan, serta bisa diduga
sebagai melanggar hukum atau mengganggu ketertiban pada publik umum, contohnya
ialah peredaran pornografi atau berita yang tidak benar.
3. Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran
virus pada umunya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang
yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui email.
4. Cyber Espionage, Sabotage, and
Extortion
Cyber
Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and
Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
5. Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
6. Hacking and Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang
sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan
situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial of Service). Dos attack
merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
7. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapaun typosquatting adalah
kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain
orang lain.
8. Cyber Terorism
Tindakan
cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
2.3 Motif
dari Cybercrime
a. Cybercrime
sebagai tindak kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan
yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan
terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap
suatu sistem informasi atau sistem komputer.
b. Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara
kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak
merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi
atau sistem komputer tersebut.
c. Cybercrime
yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil
karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan
untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
d. Cybercrime
yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan
pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun
merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem
pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara.
e. Cybercrime
yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang
lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik,
mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi.
Contoh : Pornografi, cyberstalking, dan lain-lain.
2.4 Penyebab terjadinya Unauthorized
Access
Penyebab terjadinya Unauthorized
Acces dari Segi Teknis yaitu adanya teknologi internet akan menghilangkan
batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini begitu dekat dan sempit. Saling
terhubungnya antara jarungan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan
pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian tidak meratanya penyebaran
yeknologi menjadikan yang satu lebih kuat dari pada yang lain.
Sedangkan penyebab terjadinya Unauthorized
Acces dari Segi Sosial ekonomi yaitu adanya cybercrime merupakan
produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut
adalah kemanan jaringan (security network) keamanan jaringan merupakan
isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagi komoditi ekonomi
banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Cybercrime
berada dalam skenario besar dari kegiatan ekonomi dunia. Sebagai contoh saat
ini, memasuki tahun 2000 akan terjadi berupa isu virus Y2K yang akan
menghilangkan atau merusak data atau informasi. hal tersebut tentu saja membuat
kekhawatiran terhadap usaha perbankan, penerbangan, pasar modal dan sebagainya
yang pada akhirnya mereka sibuk mencari solusi carang menghindari. sehingga hal
tersebut menjadi ladang patra penyedia jasa teknologi informasi untuk membuat
perangkat atau program untuk menanggulanginya, yang pada akhirnya kenyataannya
ancaman tersebut tidak pernah terjadi.
2.5 Faktor penyebab dan
dampak dari Unauthorized
Access
Adapun faktor penyebab yang
lain adalah sebagai berikut :
1. Akses internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian pengguna komputer
3. Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya
4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai
kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
5. Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga
memudahkan para hacker/cracker untuk mencuri data.
Dampak yang ditimbulkan
dari Unauthorized Access bagi negara :
1. Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Negara yang
disadap.
2. Berpotensi menghancurkan negara dan mencoreng
nama Bangsa
3. Kerawanan sosial dan politik yang ditimbulkan
dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi
simbol-simbol kenegaraan ataupun pembentukan opinion publik, dan partai politik
dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak
kondusif.
4. Munculnya pengaruh negatif dari maraknya
situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral
bangsa.
5. Dapat menciptakan cyberwar yaitu perang
melalui dunia maya antara kedua belah pihak/negara yang merasa dirugikan.
Berdasarkan hasil riset dari Clear
Commerce Inc, sebuah perusahaan teknologi informasi (TI) yang berbasis di
Texas, AS, pada tahun 2005, Indonesia berada pada posisi ke-2 teratas sebagai
negara asal carder terbanyak di dunia,setelah Ukraina. Hal ini menimbulkan
preseden buruk bagi para produsen maupun distributor barang-barang yang
diperjual belikan melalui internet. Sehingga banyak diantara mereka yang tidak
mau mengirimkan barang pesanan di internet dengan alamat tujuan Indonesia.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Sejarah Unauthorized Access To Computer
System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi.Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi Internet/intranet.
Contoh kasus Unauthorized Access : Ketika masalah
Timor Timur sedang hangat- hangatnya dibicarakan di tingkat internasional,
beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).
Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database
berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan
Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat
kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal
Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan
para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini
beberapa waktu lamanya
Unauthorized access to computer system and service merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan
teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan unauthorized
access to computer system and service dengan computer the
U.S department of justice memberikan pengertian computer
unauthorized access to computer system and service sebagai
pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of
European community development, yang
mendefinisikan computer sebagai “any illegal unethical or
unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission
of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek
pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai
“Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat
dikatakan bahwa unauthorized access to computer system and
service dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi,
komputer dan telekomunikasi untuk membuka atau menggakses suatu system seseorang
tanpa sepengetahuan pemilik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan
merugikan pihak lain.
3.2 Dampak Unauthorized
Access To Computer System and Service
Dewasa ini kejahatan komputer kian marak, ada beberapa hal yang
menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer (UNAUTHORIZED ACCESS) diantaranya:
· Akses
internet yang tidak terbatas
· Kelalaian
pengguna komputer
· Mudah
dilakukan dan sulit untuk melacaknya
· Para pelaku
umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu
yang besar Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan para hacker/cracker untuk
mencuri data. Banyak hal yang dapat dilakukan para hacker/cracker
untuk membobol suatu sistem.
3.3 Hukum tentang
Unauthorized Access To Computer System and Service
Bunyi pasal 406 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah”
UU ITE Tahun 2008
Pasal 30 :
- Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
- Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. (cracking, hacking, illegal
access).
Pasal 35 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik”.
Pasal 46 :
- Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.600.000.000,00(enam ratus juta rupiah).
- Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.700.000.000,00(tujuh ratus juta rupiah).
- Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah).
3.4 Contoh Kasus Unauthorized Access To Computer System and
Service
Kronologi Pembobolan Situs www.dkpp.go.id. (Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Harison alias Chmod755 alias Setan dari Surga
(21) meretas website Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
www.dkpp.go.id hanya mengubah tampilan website lembaga yang dipimpin Jimly
Asshiddiqie tersebut.
Peretasan tersebut dilakukan pada 27 Desember 2013. Peretasan
tersebut di ketahui ketika admin tidak bisa mengakses situs DKPP.Kabareskrim
Polri Komjen Pol Suhardi Alius langsung memerintahkan Direktur Tindak Pidana
Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto
menindaklanjuti informasi peretasan situs DKPP tersebut.Setelah itu, Arief
memerintahkan Subdit Cyber Crime untuk segera melacak peretasnya.
Kemudian pada Selasa 07 Januari 2014 pukul 20.00 WIB tim Bareskrim
membekuk Harison saat sedang menjaga Warnet Delta Net yang terletak di Jalan
Mayor Ruslan III, Lahat, Sumatera Selatan. Pria kelahiran Muara Mais, 14
Januari 1992 tersebut tidak berkutik saat polisi menangkapnya.
"Penangkapan dilakukan setelah melalui penyidikan oleh tim
CCIC (Cyber Crime Investigation Center)," ucap Brigjen Pol Arief
Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2014).
Adapun situs-situs yang dihacking Harison diantaranya adalah situs
milik beberapa universitas, Pelita pos, dan instansi kesehatan. Polisi menyita
barang bukti berupa 1 unit PC komputer, 1 unit hp dengan dua simcard, 1 buah
akun email atas atas nama chmodrwxrwx@yahoo.co.id, dan satu akun Facebook Setan
dari Surga.
Dalam meretas website DKPP, Harison menggunakan modus defacing
yaitu mengganti tayangan asli website DKPP dengan MBT berlayar hitam yang
merupakan tampilan untuk komunitasnya di dunia maya. "Jadi website DKPP
dideface, diganti tayangan seperti itu sebelumnya ada foto anggota DKPP diganti
dengan MBT yang gambarnya hitam," katanya.
Setelah pria yang bernama 'Setan dari Surga' dalam akun facebooknya
tersebut ditangkap, barulah diketahui bahwa dia sudah meretas 169 website.
"Dia sudah melakukan peretasan 169 situs yang sebagaian besar di
Indonesia, baik situs-situ pemerintah, pendidikan, kesehatan, dan swasta,"
ujarnya.
Pria yang hanya lulus SMA tersebut mampu meretas 169 website
setelah belajar secara otodidak.Ia meretas hanya untuk kepuasan semata dalam
rangka menunjukan keahlian kepada komunitasnya.
"Dia melakukan hanya ingin menunjukan eksistensi di dunia
maya.Ini loh aku sudah bisa menghack menerobos situs ini dengan MBT. Jadi ada
169 situs, begitu selesai meretas, dia ngomong di dunia maya dalam sosial
media, bahkan dia pun memberikan panduan pada orang-orang yang bertanya, bagaimana
caranya melakukan hacking," jelas Arief.
Pada kesempatan tersebut Arief mengungkapkan, meskipun Harison
hanya mengganti tampilan website seseorang, organisasi, atau lembaga tertentu,
tetapi tindakannya merupakan bagian dari tindak pidana yang hukumannya bisa
mencapai tujuh tahun seperti yang tertuang dalam pasal 50 junto pasal 22 huruf
b Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 46
ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 30 ayat 1, ayat 2, ayat 3, pasal 48 ayat 1 junto
pasal pasal 32 ayat 1 Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi
dan transaksi elektronik dan atau pasal 406 KUHP. "Ini perlu disampaikan
kepada masyarakat, keliatannya sepele perbuatannya mengganti tampilan atau
deface, tetapi dia sudah melakuan akses ilegal pada sistem elektronik milik
orang lain dan ini pidana," katanya.
Pada tanggal 08 Mei 2014 Pengadilan Negeri Lahat memvunis Horison
alias Chmod755 10 bulan penjaran dan denda Rp 1.000.000.Keputusan tersebut
lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa
selama 12 bulan penjara. Persidangan berlangsung pukul 16.00 di Ruang Sidang
IPN Lahat yang di pimpin oleh Hakim Ketua Abdul Ropik Sh MH beserta Hakim
Anggota Andris Henda Gautama SH dan JoniMauluddin Saputra SH.
BAB
IV
KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat
kami simpulkan, Unauthorized access computer and service merupakan
kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi
internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi,
sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan
kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul
dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan
ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
4.2 Saran
Berkaitan dengan Unauthorized access computer and service
tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu
diperhatikan adalah :
-Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized
access computer and service pada umumnya dan kejahatan pada
khususnya.
-Kejahatan ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan
draft internasional yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and
service.
-Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
-Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum
pembuktian
DAFTAR PUSTAKA
Barda Nawawi, Arief.2006, Tindak Pidana Mayantara,
Perkembangan kajian cyber crime di Indonesia. Jakarta. Raja
Grafindo Persada.
Slide BSI Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.







