MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI CYBER CRIME ILLEGAL CONTENTS
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6
Mata Kuliah E-learning
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun Oleh :
1. Bella Imaniar Cholifah (12173387)
2. Dhina Asih Pratiwi (12173488)
3. Fuad Setiawan (12170725)
4. Nurcholis Budi Utama (12172957)
Program Studi Sistem Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika Purwokerto
2020
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala karunia yang telah
dilimpahkan, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang illegal content.
Sebagaimana ketentuan yang sudah berlaku di Akademi
Manajemen Informatika & Komputer Bina Sarana Informatika, bahwa mahasiswa
diharuskan menyusun makalah sebagai salah satu persyaratan memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 mata Kuliah E-learning Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Dengan
kerendahan hati penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.Penulis menyadari bahwa dalam
penulisan ini masih terdapat banyak kekurangan, untuk itu penulis mengharapkan
kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir
kata penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan
pengembangan wawasan bagi mahasiswa dan pembaca pada umumnya.
Purwokerto,
12 Juni 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Pengertian Tentang Cyber Crime dan Cyber Law
Di
era kemajuan seperti saat ini semua aktivitas kita dituntut untuk serba cepat,
dan tepat. Salah satu fasilitas yang ada yang bisa kita gunakan untuk mendukung
semua aktivitas kita adalah dengan memanfaatkan jaringan internet. Dimana
kita bisa mempergunakan fasilitas internet tersebut untuk berhubung dengan
orang lain, melakukan transaksi jual beli dan lain sebagainya. Akan tetapi
fasilitas internet itu akan berujung pada dua hal nantinya yaitu internet bisa
menjadi positif dan bisa juga menjadi negatif. Fasilitas jaringan internet akan
menjadi positif ketika dimanfaatkan untuk hal- hal yang positif, begitu juga
sebaliknya internet akan menjadi negatif ketika dipergunakan untuk hal- hal
yang negatif dan bisa juga dibilang sebagai tindak kejahatan yang
nantinya bisa merugikan orang lain.
Kejahatan
dalam dunia jaringan internet (dunia maya) biasa disebut dengan istilah cybercrime, dari segi bahasa cybercrime
berasal dari kata cyber yang
berarti dunia maya atau internet dan katacrime yang berarti
kejahatan. Jadi pengertian dari cybercrime
adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya (internet). Cybercrime bisa juga didefinisikan
sebagai tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi
kecanggihan komputer sebagai alat kejahatan utama khususnya jaringan
internet.
Karena
adanya sebuah tindak kriminal di dunia maya yang bisa merugikan orang lain maka
sudah seharusnya di buat sebuah undang- undang tentang etika, tata cara yang
harus di patuhi dalam menggunakan jaringan internet. Undang- undang atau
peraturan tersebut biasa kita sebut dengan istilah cyberlaw. Pegertian dari cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Di Indonesia
sendiri di buat sebuah undang- undang yang dinamakan dengan undang-undang ITE,
undang - undang informasi dan transaksi elektronika (UU ITE) adalah ketentuan
yangberlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam undang- undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. UU ITE mengatur berbagai
perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan jaringan internet sebagai
medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah
tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai
alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan
kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
Terdapat
beragam pemahaman mengenai cybercrime. Cybercrime terdiri
dari dua kata yaitu "Cyber"
dan "Crime"."Cyber" merupakan singkatan dari
"Cyberspace", yang berasal
dari kata "Cybernetics" dan
"Space". Istilah"Cyberspace" muncul
pertama kali pada tahun 19984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer.
Sedangkan
"Crime" berarti
"kejahatan". Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut
B. Simanjuntak kejahatan merupakan "suatu tindakan anti sosial yang
merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan
kegoncangan dalam masyarakat.
Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala tindakan kriminal telah marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala tindakan kriminal telah marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
2.2 Karakteristik Cybercrime
Cybrcrime memiliki
karakteristik unik yaitu :
a. Ruang
lingkup kejahatan
Ruang
lingkup
kejahatancybercrime bersifat global.Crybercrime sering
kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit
dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristikinternet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya
berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b. Sifat
kejahatan
Cybercrime tidak
menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
c. Pelaku
kejahatan
Pelaku cybercrime lebih bersifat
universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang
menguasai pengetahuan tentang computer,
teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.
BAB III
ILLEGAL CONTENT
3.1 Illegal
Content
Menuurut
kejahatan dengan masukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
menggunakan ketertiban umum.
Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
llegal Content menurut
pengertian diatas dapat disederhanakan pengeriannya menjadi : kegiatan
menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah atau diarang/dapat merugikan
orang lain. Yang menarik drai hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus
seseorang yang terlibat dalan “illegal
content” ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah
saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak dapat mendapat hukuman
apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Contoh
kasus belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang
(biasanya artis atau public figure
lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer
seperti Photoshop. Kemudian
gambar ini dipublikasikan lewat internet dan tambahkan sedikit berita palsu
berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi
korban karena dapat merusak image sesorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi,
para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat
berjalan dengan baik.
Akhir-akhir
ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak terpuji kebenran akan
faktanya yang terbesar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video,
maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatang kerugian bagi pihak
yang menjadi korban dalam pemberitahuan yang tidak benar tersebut, seperti kita
ketahui pasti pemberitaan yang beredar berita yang sifatnya negatif.
Bisanya
peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebriti, baik itu dalam
bentuk foto maupun video. Seperti yang di alami baru-baru ini tersebar foto-foto-
mesra di kalangan selebriti, banyak dari mereka yang menjadi korban dan
menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti
itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun
mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau video tersebut ke
internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab
melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau
laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi
hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atau video tersebut muncul di
internet.
3.2 Kasus Illegal Content
3.2 Kasus Illegal Content
Pelaku
dan Peristiwa dalam Kasus Illegal Content
:
Pelaku
: pelaku yang menyebarkan informasi electronic dan/atau dokumen electronic yang bermuatan illegal content dapat perseorangan
atau badan hukum, sesuai isi pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang
perorangan, baik negara indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum”.
Keberadaan badan hukum diperjelas kembali dalam pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa
korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai
pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronicdan/atau
dokumen electronic yang
bermuatan illegal content dikenakan
pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa
: perbuatan penyebaran informasi electronic dan/atau
dokumen electronic seperti
dalam psasal 27 sampai pasal 29 harus memenuhi unsur :
a. Illegal Content seperti penghinaan,
pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita berbohong, perjudian,
pemasaran, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu,
ancaman kekrasan atau mankut-nakuti secara pribadi.
b. Dengan
sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki
secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar
mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau
“mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi electronic dan/atau dokumen electronic adalah memiliki muatan
melanggar kesusilaan. Dan tindakan tersebut dilakukannya tidak /egitimate
interest.
Perbuatan
pelaku berkaitan illegal content dapat
dikategorikan sebagai berikut :
a. Penyebaran
informasi electronic yang
bermuatan illegal content
b. Membuat
dapat diakses informasielectronic yang bermuatan illegal content.
c. Memfasilitasi
perbuatan penyebaran informasi electronic,
membuat dapat diakses informasi electronic yang
bermuatan illegal content (berkaitan
dengan pasal 34 UU ITE)
Solusi
pencegahan cybercrime illegal
content :
a. Tidak
emasang gambar yang tidak dapat memancing orang lain untuk merekayasa
gambar tersebut sesuka hatinya.
b. Memproteksi
gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa.
c. Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
d. Mengkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
e. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
f. Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai maslah cybercrime
serta pentingnya dengan cybercrime.
g. Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilatera, regional maupun multirateral, dalam
upaya penanganan cybercrime,
antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assitance treaties yang menepatkan tindak pidana di bidang
telekomikasi, khusunya internet, sebagai prioritas utama
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat diperoleh dari makalah cybercrime
ilegal content adalah sebagai berikut:
1. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemamfaatan teknologi.
2. Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and
Service, Data Forgery, Cyber Espionage, CyberSabotage and Extortion, Offense
against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Ilegal Contents.
3. Langkah
penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime adalah
melakukan modernisasihukum pidana nasional beserta hukum acaranya,
meningkatkan system keamanan jaringan computer secara
nasional secara internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur
penegak hokum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta petingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya
penanganan cybercrime.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar