monkey Cute Rocking Baby Monkey

Kamis, 09 Juli 2020

Offense Against Intellectual Property

MAKALAH  ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY


Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6
Mata Kuliah E-learning 
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Disusun Oleh :

1.     Bella Imaniar Cholifah   (12173387)
2.     Dhina Asih Pratiwi         (12173488)
3.     Fuad Setiawan                 (12170725)
4.     Nurcholis Budi Utama    (12172957)



Program Studi Sistem Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika Purwokerto
2020

KATA PENGANTAR
Dengan rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat , hidayah dan bimbingan-Nya , sehingga kami penulis dapat menyelesaikan makalah ini.Penulisan makalah ini digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi. Oleh karena itu, kami mengucapkan rasa terima kasih kepada :
1. Dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
2. Dosen Pembimbing kami kelas 12.6F.21.
3. Teman-Teman kelas 12.6F.21 semua yang telah mendukung dan memberi semangat kepada kami.
Semoga bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan serta karunia dari Allah SWT. Kami menyadari penulisan makalah ini jauh dari sempurna, maka dari itu kami berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kami dan pihak yang memerlukan.

Penulis

BAB I
PENDAHULUAN
1.1      Latar Belakang
Peredaran arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di internet. Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya. Dengan semakin banyaknya pengguna internet kami menyadari banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena  dengan semakin mudahnya media informasi yang mudah di publikasikan dan mudah didapatkan, memudahkan orang yang ingin menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan banyak merugikan banyak pihak tertentu.
Banyaknya kejadian ini susah sekali di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya jadi perstiwa-peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak-pihak yang berwajib. Karena internet dapat di akses oleh siapa aja tidak terbatas oleh usia,jenis kelamin, lokasi atau golongan,semua bebas untuk berekspresi di internet tanpa adanya dinding penghalang jarak dan waktu. Dan Efek dari berkembangnya internet ini seseorang dapat mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya baik itu lagu, video, sofware dan sebagainya. Oleh karena itu kita akan membahas tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadikan media internet bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain.


1.2.  Maksud dan Tujuan 
Maksud penulisan dari makalah ini adalah :
1.      Meningkatkan kesadaran akan pentingnya karya orang lain.
2.      Meningkatkan kesadaran akan pentingnya arti dari hak cipta orng lain.
3.      Memahami dampak negatif dari masalah-masalah di atas 
4.      Menambah wawasan tentang hak cipta internet
5.       Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif
6.      Memberikan informasi tentang hak cipta internet kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya. 

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian Hak Cipta
           Pada tahun 1958, Perdana Menteri Ir. R. Djoeanda Kartawidjaja menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
            Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku. Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam hubungan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights – TRIPs (“Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (“Perjanjian Hak Cipta WIPO”) melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
            Hak cipta adalah hak ekslusif atau pemegang hak cipta mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
            Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup  karya tulis,karya musik,karya program,seni rupa,seni tari, fotografi dan lain lain. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Naruto melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh ninja tertentu ciptaan manga Kishimoto Masashi,tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh ninja secara umum.
2.2       Prosedur Pendaftaran Hak Cipta   
 Permintaan pendaftaran hak cipta yang di ajukan pada kepada mentri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua dua, di tulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas folio berganda. Dalam isi surat permintaan harus bersertakan:
1.       Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
2.       Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
3.       Nama, kewarga negaraan, dan alamat kuasa.
4.       Jenis dan judul ciptaan.
5.       Tanggal dan tempat ciptaan di umumkan untuk pertama kali.
Jika surat permohonan pendaftaran ciptaan sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang mau di permohonkan langsung di daftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam pendaftaran umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaran ciptaan dalam rangkap 2.
            Kedua lembaran tersebut harus di tandatangani oleh Direktur Jenral HAKI atau pejabat pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, dan lembar kedua untuk surat pendaftaran tersebut dengan surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar yang pertama disimpan di kantor Direktorat Jendral HAKI.
2.3       Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta Di Internet
            Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekamanperlakuan tidak baik,dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh pelanggaran hak cipta di internet:
1.       Pengunduhan secara ilegal.
2.       Menggunakan karya orang lain.
3.       Membuat situs-situs porno tanpa seizin pihak-pihak tertentu.
4.       Menghina,mencela atau merugikan orang lain di dunia maya atau di sosial media.
5.       Pembobolan Situs Resmi.
6.       Dan lain-lain.

BAB III
PEMBAHASAN

3.1.            Permasalahan  
3.1.2.         Kasus Pembajakan Software
Menjelaskan  sedikitnya ada 17 orang, termasuk staf microsoftcorp yang di duga melanggar copyright terhadap lebih dari 5.000 lebih software komputer, dua belas di antaranya merupakan annggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with attitude (PWA). Kelompok ini jaringan pembajakan software yang sangat di cari-cari pemerintah amerika serikat, website meraka di identifikasikan oleh pengadilan sentinel atau warez yang berlokasi di sebuah unifersity of sherbrooke di quebace, dan semua yang software yang di sediakan di komputer ini di beri copy protection oleh para anggotanya, semua program (sistem operasi), progran aplikasi seperti pengolahan kata dan analisis data, game serta file musik mp3, di sediakan untuk di download melalui akses kusus yag di rasiakannya.
Empat staf dari santa clara, basis intel di California, memberikan sejumlah hard disk berkapasitas besar ke situs Kanada pada tahun 1998. Atas tindakan ini meraka dan staf intel lainnya yang ikut memberikan akses ke software bajakan, 15 di antaranya sudah di tahan. Beberapa staf Microsoft Corp di Redmond, Washington juga di duga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel tau warez ini. Caranya PWA di berikan akses ke jaringan internal Microsoft. Jika tertbukti para tersangka akan mendekam di penjara selama 5 tahun dan harus membayar denda US$250.000, atau di haruskan membayar dua kali-lipat dari kerugian perusahaaan yang berarti jauh lebih besar.
3.1.3.   Pengunduhan Musik Secara Ilegal
Semakin banyaknya konten gratis di internet yang memudahkan para pengguna internet bisa dengan leluasa mengunduh MP3 tanpa melihat kerugian yang di alami oleh sang pencipta lagu. Hukum hak yang berlaku di berbagai negara mencoba melakukan tindakan preventif pengunduhan secara ilegal yang semakin meningkat. Di Indonesia sendiri, pembuatan pengunduhan ilegal ini semakin marak atau meningkat seiring berjalannya waktu. Bahkan dalam sebulan, sekitar 237 juta lagu dapat di unduh secara ilegal dalam setahunnya ada sekitar 15 juta lagu yang di unduh. Di Indonesia sendiri, prlindungan karya lagu atau musik di atur dalam undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta (UUHC). Diketahui semakin banyak terjadinya kasus-kasus pembajakan yang dilakukan dengan cara mengunduh secara ilegal di internet untuk karya-karya musik baik yang sudah menjadi industri atau pemilikan lagu-lagu yang dapat merugikan berbagai pihak-pihak tetentu. 
Yang menyebabkan tejadinya pengunduhan musik secara ilegal :
a.       Faktor ekonomi
Pada dasarnya keinginan mencari keuntungan finansial secara cepat dan mengabaikan kepentingan para pencipta.   
b.      Faktor pekerjaan 
Tiadanya pekejaan dan ingin mendapatkan lagu secara gratis tanpa perlu membeli CD original, dengan itu konsumen tidak perlu membayar sepeser pun untuk mendapatkan lagu yang di inginkan.
c.       Faktor masyarakat 
Kurangnya pengetahuan dan sosialisasi sebagian besar masyarakat terhadap perlindungan hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) terutama di bidang lagu atau musik bagi masyarakat.
d.      Faktor penegak hukum
Penguasaan atau pemahaman materi Undang-ndang hak cipta di kalangan aparat penegak hukum khususnya penyidik masih minim disampingnya terbatas jumlah penyidik dikalangan penegak hukum. 
3.1.4.   Pembajakan Web
Salah satu kegiatan yang sering di lakukan oleh hacker adalah mengubah halaman web, yang di kenal dengan istilah deface. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukan satu situs web setiap harinya di bajak. Hal ini menunjukan keprihatinan yang besar buat sistem perlindungan hak cipta Indonesia.
Sebagai contoh kasus kecil yaitu pembajakn web KPU pada tahun 2004, web resmi KPU kpu.go.id sabtu 15 maret di ganggu oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Bagian situs yang di ganggu  hacker adalah halaman berita, dengan menambah brita dengan kalimat " I Love U  Renny Yahya Octaviana", "Renny How Are U There?" bukan hanya itu, si Hacker juga mengacak-ngacak isi berita sehingga pengurus situs web kpu.go.id menutup sementara dan tidak dapat di akses oleh publik yang ingin mengetahui berita-berita tentang KPU khususnya  mengenai pemilu 2009.
Di karenakan banyak pelanggaran yang terjadi dewasa ini khususnya yang berkaitan dengan Etika, maka di buatlah Undang-Undang sebagai dasar hukum. Undang-Undang yang mengatur tentang teknologi informasi di antaranya UU HAKI (Undang-Undang Hak Cipta) yang sudah di sahkan dengan nomor 19 Tahun 2002 yang di berlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 di dalamnya di antaranya mengatur tentang hak cipta.
3.2  Penyebab Kasus Offense Against Intellectual Property
Ada beberapa penyebab dari Offense Against Intellectual Property, diantaranya adalah :
1.      Menyimpan Konten
Dalam satu contoh, seseorang yang membuat Video mengunggah data file yang dibuatnya di Internet dengan peraturan pengunjung hanya dapat mengunakan (menyaksikan) konten (Video) tersebut di website penguggah Video dan ketika pemilik konten resmi mendapati anda menyimpan (Download) file video yang diunggahnya maka dapat dikatakan bahwa anda melanggar kebijakan yang telah dibuat pengunggah video.
2.      Membagikan Konten
Ketika anda mengunakan konten seseorang misal Teks dan Gambar di artikel yang hanya diizinkan untuk digunakan sendiri baik dalam website tersebut ataupun anda simpan atau tidak dibagikan (Publikasikan) kepada orang lain maka anda masih mematuhi kebijakan pemilik konten tersebut. Tetapi jika anda mengunakannya untuk diperlihatkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik konten, anda dapat dikasuskan karena tidak mengikuti pedoman pengunaan konten seperti yang telah disetujui.
3.      Mengedit atau Memodifikasi Konten
Contoh konten berupa aplikasi yang dilindungi kemurniannya tidak boleh dimodifikasi karena dalam kegiatan tersebut tentunya seseorang sudah mengubah nilai asli yang dipublikasikan oleh pemilik konten resmi yang dapat menyebabkan sistem menjadi berubah dan menyebankan masalah yang akan merugikan penguna maupun pemilik resmi aplikasi tersebut.
4.      Mempublikasikan atau CopyPaste konten (ReUpload) Konten
Reupload yaitu menyalin dan mempublikasikan konten seseorang untuk kepentingan diri sendiri yang menyebabkan pemilik konten asli mengalami kerugian karena kegiatan tersebut. Biasanya kegiatan ini merupakan hal yang cukup rawan dengan perselisihan antara pemilik dengan seorang yang mempublikasi
3.3  Beberapa Faktor Penunjang Terjadinya Offense Against Intellectual Property
Terjadinya Kasis Offense Against Intellectual Propertybukan berarti tanpa penyebab, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.        Telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan
dilakukannya penciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi
2.        Informasi onine mulai berkembang
3.        Kerangka akses internet umum telah muncul
3.4  UU Tentang Offense Against Intellectual Property
1.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hokum.
2.      Pasal 27 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan.
3.      Pasal 28 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
4.      Pasal 29 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
5.      Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
6.      Pasal 33 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
7.      Pasal 34 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
8.      Pasal 35 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
BAB IV
PENUTUP

4.1.1.      KESIMPULAN
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering mendownload karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal yang baru. Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru ataupun menjiplak karya orang lain.Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.
Kejahatan ini ditunjukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain dan sebagainya. Beberapa penunjang terjadinya Offense Against Intellectual Property adalah telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya penciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi, Informasi onine mulai berkembang, Kerangka akses internet umum telah muncul.
4.2.Saran
Seharusnya kita yang mempunyai ilmu  lebih tidak menggunakan ilmu tersebut dengan membajak karya2 orang lain. Karena jika kita melakukan itu secara tidak langsung kita bisa merugikan orang banyak. Generasi muda seperti kita harusnya menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan inspirasi dan motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan untuk menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit untuk sang pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, setiap masyarakat seharusnya melapor kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu karya. Setiap masyarakat harus membeli karya yang orisinil bukan membeli produk-produk bajakan.

DAFTAR PUSTAKA



Rabu, 01 Juli 2020

Cyber Sabotage and Extortion


MAKALAH  ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI CYBER CRIME CYBER SABOTAGE AND EXTORTION



Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6
Mata Kuliah E-learning 
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Disusun Oleh :

1.     Bella Imaniar Cholifah          (12173387)
2.     Dhina Asih Pratiwi                 (12173488)
3.     Fuad Setiawan                       (12170725)
4.     Nurcholis Budi Utama           (12172957)

Program Studi Sistem Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika Purwokerto
2020

KATA PENGANTAR
Dengan rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat , hidayah dan bimbingan-Nya , sehingga kami penulis dapat menyelesaikan makalah ini.Penulisan makalah ini digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi. Oleh karena itu, kami mengucapkan rasa terima kasih kepada :
1. Dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
2. Dosen Pembimbing kami kelas 12.6F.21.
3. Teman-Teman kelas 12.6F.21 semua yang telah mendukung dan memberi semangat kepada kami.
Semoga bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan serta karunia dari Allah SWT. Kami menyadari penulisan makalah ini jauh dari sempurna, maka dari itu kami berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kami dan pihak yang memerlukan.

Pen


BAB I
PENDAHULUAN
1.1      LATAR BELAKANG
Internet merupakan simbol material embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor.  Era informasi ditandai dengan aksesibilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjual belikan sehingga akan muncul berbagai network dan information company yang akan memperjual belikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat selain sebagai media  penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat perkembanganya. Melalui internet apapun bisa di lakukan dengan menggunakan internet, segi positif dari internet ini tentu saja menambah tren perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, seiring dengan berkembangnya teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber Crime.
Kasus kejahatan Cyber Crime juga terjadi di Indonesia separti kasus pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs dan menyadap transmisi data milik orang lain. Adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang di lakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Dari masalah-masalah di atas maka kami ingin menguraikan tentang masalah Cyber Crime, khususnya tentang Cyber Sabotage dan Extortion.
1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian dari Cybercrime dan Cyberlaw.
2.      Klasifikasi Cybercrime.
3.      Jenis-jenis Cybercrime.
4.      Apa itu cyber sabotage dan extortion.
5.      Apa contoh kasus dari cyber sabotage dan extortin.
6.      Undang-undang apa sajakah yang mengatur cyber sabotage dan extortion.
7.      Bagaimana penanggulangan cyber sabotage dan extortion.

1.3  TUJUAN
1.      Memberikan wawasan dan pembelajaran kepada mahasiswa agar lebih waspada dan hati-hati.
2.      Membentuk pola pikir mahasiswa untuk menjadi pribadi yang memiliki
wawasan pengetahuan.
3.      Memberikan pemahaman mengenai Cyber Sabotage and Extortion.
4.      Mengetahui undang – undang cyber sabotage and extortion.
5.      Untuk mengetahui cara menanggulangi cyber sabotage dan extortion.
6.      Untuk mengetahui contoh-contoh yang berkaitan dengan cyber sabotage dan extortion.


1.4  MANFAAT
1.      Mengetahui tentang pengertian Cybercrime dalam arti sempit dan luas.
2.      Mengetahui faktor penyebab terjadinya kejahatan Cyber Espionage.
3.      Mengetahui dampak yang terjadi akibat adanya kasus Cyber Sabotage and Extortion.
4.      Mengetahui hukum yang akan di terima bagi para pelaku kejahatan Cyber Sabotage and Extortion.

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian Cybercrime
      Cybercrime ialah kata yang merujuk pada kegiatan kriminal atas komputer maupun jaringan komputer jadi peranti, target ataupun lokasi terjadinya kriminal. Termasuk didalamnya antara lain ialah penipuan lelang dengan cara online, manipulasi cek, penipuan kartu angsuran (carding), confidenced fraud, penipuan ciri-ciri, pornografi anak, dan lain-lain. Cybercrime selaku perbuatan kriminal dimana dalam keadaan ini pemakaian komputer dengan cara illegal (Andi Hamzah, 1989).
      Cybercrime dalam arti sempit (computer crime) : setiap perilkau ilegal yang ditujukan dengan sengaja pada operasi elektronik yang menargetkan sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh sistem komputer tersebut, atau singkatnya tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan teknologi yang canggih.
      Cybercrime dalam arti luas (Computer Related Crime atau kejahatan yang berkaitan dengan komputer) : setiap perilaku ilegal yang dilakukan dengan maksud atau berhubungan dengan sistem komputer atau jaringan, atau singkatnya tindak pidana apa saja yang dilakukan dengan memakai komputer (hardware dan software) sebagai sarana atau alat, komputer sebagai objek baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.1.1. Jenis-Jenis Cybercrime
         Terdapat sebagian jenis kriminal pada cybercrime yang bisa anda golongkan menurut kegiatan yang dilakukannya seperti dijabarkan berikut ini yang dihimpun dari berbagai sumber.
1.      Unauthorized Access to Computer System and Service
            Adalah kriminal yang berlangsung kala seorang memasuki atau menyusup ke dalam sesuatu skema jaringan komputer dengan cara tidak legal, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik skema jaringan komputer yang dimasukinya. contoh dari perbuatan kriminal ialah Probing dan port.
1.      Illegal Contents
           Adalah kriminal yang dijalani dengan metode memuatkan informasi ke internet berhubungan sesuatu keadaan yang tidak benar, tidak sopan, serta bisa diduga sebagai melanggar hukum atau mengganggu ketertiban pada publik umum, contohnya ialah peredaran pornografi atau berita yang tidak benar.
1.      Penyebaran Virus Secara Sengaja
            Penyebaran virus pada umunya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
2.      Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
            Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
3.      Carding
            Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
4.      Hacking and Cracker
            Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
5.      Cybersquatting and Typosquatting
            Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapaun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
6.      Cyber Terorism
            Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
     Cybercrime berdasarkan Motif, yaitu :
a.       Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni
            Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
b.      Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
             Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.
c.       Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
             Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
d.      Cybercrime yang menyerang pemerintah
            Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara.
e.       Cybercrime yang menyerang individu
            Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dan lain-lain.
2.2. Pengertian Cyber Law
       Terdiri dari dua kata, yaitu Cyber yang berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan teknologi dan Law yang berarti hukum. Artinya, ini adalah sebuah hukum yang mengatur tata tertib dalam dunia teknologi itu sendiri. Jika ada oknum yang menggunakan teknologi ataupun internet untuk hal jahat, maka ia bisa dijerat dengan Cyber Law sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentu hal ini harus didukung bukti yang kuat agar pelaku bisa dijerat sesuai pasal.
2.2.1. Tujuan dan Manfaat Adanya Cyber Law
          Seperti hukum pada umunya, cyber law sendiri bertujuan sebagai upaya pencegahan atupun penindakan terhadap aksi kejahatan yang memanfaatkan teknologi. Cyber Law bisa menjadi tumpuan atau landasan terhadap penindakan kejahatan elektronik. Para penegak hukum bisa menjerat pelaku dengan pasal yang ada di Cyber Law.

2.2.2. Contoh Cyber Law
          Jonathan Rosenoer telah memberikan penjelasan apa saja ruang lingkup dari Cyber Law dalam Cyber Law - The Law of Internet sebagai berikut :
1)      Copy Right (Hak Cipta), memberikan perlindungan terhadap suatu karya;
2)      Trademark (Hak Merk), memberikan perlindungan terhadap suatu merk tertentu;
3)      Defamation yang menangani masalah pencemaran nama baik;
4)      Hatespeech, SARA, penghinaan ataupun fitnah;
5)      Kegiatan Hacking, penerobosan akses dan juga penyebaran virus serta malware;
6)      Regulasi seputar internet;
7)      Keamanan dan Privasi;
8)      Duty Care (prinsip kehati-hatian);
9)      Procedural Issues;
10)  Kontrak Elektronik;
11)  Criminal Liability;
12)  Konten Pronografi;
13)  E-commerce dan E-Government;
14)  Robbery;
15)  Perlindungan Konsumen.
2.2.3. Penanggulangan Cyber Crime
          Beberapa langkah penting yang harus dilakukan Negara dalam penanggulangan Cyber Crime :
1.      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut;
2.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional;
3.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubugan dengan cyber crime;
4.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cyber crime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi;
5.      Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.


BAB III
PEMBAHASAN

3.1. Pengertian Cyber Sabotage and Extortion
       Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
       Cyber Sabotage adalah masalah yang semakin umum untuk klien di seluruh dunia. Pakar industri mengatakan kejahatan cyber dan cyber sabotage ketakutan terbesar untuk 2012 berdasarkan kompleksitas dan keberhasilan kejahatan cyber yang dilakukan pada tahun 2011. Siapapun bisa menjadi korban dari cyber sabotage, dan dapat mengambil berbagai bentuk.
       Investigasi cyber sabotage dapat dilakukan untuk berbagai tindakan, dari pos jaringan berbahaya dan memfitnah  sosial  sepanjang  jalan sampai ke informasi konsumen hacking dan bocor dari perusahaan seperti nomor kartu kredit atau rahasia industri.
3.2. Contoh Kasus Pada Cyber Sabotage & Extortion
         1.         Kasus Penyebaran Virus Worm
Menurut perusahaan software antivirus, worm Randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik.
Randex menyebar pada jaringan LAN (Local Area Networks), dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi Windows. Menurut perusahaan anti-virus F-Secure, komputer yang rentan terhadap serangan worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah ditebak. Biasanya hacker jahat menggunakan daftar terprogram untuk melancarkan aksinya.
Begitu menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi Windows sehingga worm ini langsung beraksi begitu Windows aktif. Worm ini juga menginstal backdoor pada komputer yang disusupinya. Dengan backdoor ini, pembuat worm berkesempatan mengendalikan komputer dari jarak jauh, menggunakan perintah-perintah yang dikirim melalui kanal di IRC (Internet Relay Chat), ungkap penjelasan dari F-Secure.
         2.         Kasus Logic Bomb
Kasus ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke proses komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kezreta api di Amerika.Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar dalam setahun.

3.3.       Cara Mengatasi Cyber Sabotage and Extortion
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1.      Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.      Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
3.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.      Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5.      Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.

3.4.     Penanggulangan Tentang Cyber Sabotage and Extortion
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
1.      Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
2.      Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
a.              Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
b.             Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
c.              Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d.             Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
e.              Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime.

3.5.    Dasar Hukum Tentang Cyber Sabotage and Extortion
Tindak pidana yang sesuia dengan kasus tersebut sesuai dengan UU Telekomunikasi adalah sebagai berikut :
-  Pasal 22  yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi : (a) akses ke jaringan telekomunikasi; dan (b) akses ke jasa telekomunikasi; dan (c) akses ke jaringan telekomunikasi khusus.”
-   Dan juga dalam pasal 33 menjelaskan bahwa yang menjadi sasaran adalah sistem elektronik. Pasal 33 berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”
-   Dilanjutkan dengan pasal 49 yang berbunyi : “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

BAB IV
PENUTUP

4.1.  KESIMPULAN
        Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif  dan negative. Salah satunya Cyber crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidak mampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya.
4.2. Saran
       Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1.      Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada     umumnya dan cyber crime pada khususnya.
2.      Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan cybercrime.
3.      Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4.      Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum    pembuktiannya.
5.      Harus ada aturan khusus mengenai cyber crime.

DAFTAR PUSTAKA






Offense Against Intellectual Property

MAKALAH  ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas M...